Bakamla Ambon

Loading

Regulasi

Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga keamanan laut di wilayah perairan Ambon, Bakamla Ambon mengikuti berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan tugas kami berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi acuan bagi Bakamla Ambon dalam menjalankan operasional dan tugasnya:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya laut dan pengawasan wilayah laut Indonesia. Bakamla Ambon berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah segala bentuk ancaman yang dapat merusak kelestarian dan keamanan perairan Ambon.
  2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Regulasi ini mengatur tentang keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia. Bakamla Ambon memiliki peran penting dalam memastikan kapal-kapal yang beroperasi di perairan Ambon mematuhi peraturan yang ada, serta memastikan keselamatan pelayaran.
  3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Peraturan ini menetapkan tugas, fungsi, dan wewenang Bakamla, termasuk dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Sebagai bagian dari Bakamla RI, Bakamla Ambon menjalankan misi ini di tingkat daerah, khususnya di wilayah perairan Ambon.
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2017 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
    Peraturan ini mengatur tentang pengawasan terhadap aktivitas perikanan di laut, terutama untuk mencegah penangkapan ikan ilegal, yang merupakan salah satu fokus utama Bakamla Ambon dalam menjaga ekosistem laut dan sumber daya alam di perairan Ambon.
  5. Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
    Undang-undang ini menetapkan batas-batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan hak negara dalam mengelola dan mengeksploitasi sumber daya alam laut di wilayah tersebut. Bakamla Ambon berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ZEEI, termasuk di perairan Ambon.
  6. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
    Regulasi ini mengatur pengelolaan sumber daya alam laut di Indonesia, dengan tujuan untuk menjaga kelestarian dan memaksimalkan pemanfaatannya secara berkelanjutan. Bakamla Ambon berperan dalam mengawasi dan melindungi ekosistem laut Ambon dari ancaman perusakan.
  7. Peraturan Kepala Bakamla No. 17 Tahun 2017 tentang Prosedur Operasional Patroli Keamanan Laut
    Peraturan ini mengatur prosedur operasional bagi Bakamla dalam melaksanakan patroli keamanan laut. Setiap patroli harus dilakukan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan untuk memastikan efektivitas dan keselamatan.
  8. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 82 Tahun 2014 tentang Keamanan Pelayaran
    Regulasi ini menetapkan standar keselamatan pelayaran di Indonesia, termasuk aturan terkait pemeliharaan kapal, penggunaan alat navigasi, dan protokol keselamatan lainnya. Bakamla Ambon memastikan kapal yang beroperasi di wilayah Ambon mengikuti regulasi ini untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Melalui penerapan regulasi-regulasi ini, Bakamla Ambon bertanggung jawab untuk menjaga keamanan laut, melindungi ekosistem maritim, dan memastikan setiap aktivitas di laut dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut, demi menciptakan lingkungan maritim yang aman dan berkelanjutan.